Sidoarjo - (23/10) Dalam rangka mengurangi tingkat overkapasitas yang terjadi di Rutan kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, sebanyak 75 Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dipindahkan ke 3 Lembaga Pemasyarakatan yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. Kali ini sebanyak 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda kelas IIA Madiun, 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Lamongan dan sebanyak 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan ke Rumah Tahanan Negara kelas IIB Magetan.
Pemindahan ini merupakan langkah untuk mempersiapkan penataan ulang bangunan Rutan kelas I Surabaya yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang. Kepala Rutan kelas I Surabaya, Hendrajati, menyatakan bahwa sejatinya Rumah Tahanan Negara atau Rutan hanya sebagai tempat sementara Warga Binaan Pemasyarakatan menunggu keputusan pengadilan. "Jika (mereka) sudah inkracht, segera kami pindahkan ke Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lainnya untuk proses pembinaan lebih lanjut," ujar Hendrajati.
Pemindahan menggunakan 2 bus dan 1 mini bus Trans Pemasyarakatan yang dikawal ketat oleh Petugas Pemasyarakatan serta pihak Kepolisian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H