Pemalang -- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang mendapatkan sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang pada Jumat (12/1).
Dalam sambutannya Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo menyampaikan ucapan terima kasih atas  kesediaan KPU memberikan sosialiasi Pemilu terhadap 256 warga binaannya. Ia mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Rutan Pemalang berjalan lancar.
"Kepada seluruh warga binaan ikuti sosialisasi ini dengan baik, diperhatikan. Nanti kalau ada yang kurang jelas bisa ditanyakan kepada Bapak Ibu dari KPU", ujar Sumaryo.
Sosialisasi yang berjalan kurang lebih selama satu jam ini dipaparkan oleh Akhmad Nurmuladi, Komisioner KPU Pemalang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dengan menggandeng tim dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemalang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kebondalem.
"Terkait dengan hak suara yang akan Bapak Ibu dapatkan, nanti ada yang mendapatkan lima surat suara secara lengkap, ada yang mendapatkan empat, tiga, dua dan ada yang hanya mendapatkan satu surat suara tergantung Bapak Ibu semua sebelum di sini (Rutan Pemalang) berasal dari daerah mana" terang Muladi.
Selain itu, KPU juga menjelaskan teknis pencoblosan, tata cara melipat surat suara, hingga memasukannya ke dalam kotak suara.
"Cara mencoblosnya hanya boleh menggunakan alat yang sudah disediakan yaitu paku. Coblosan yang sah yang di dalam kotak baik pada surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden maupun DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota", lanjut Muladi.
Muladi melanjutkan setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat mengikuti alur yang sudah ada agar tampilan depan dan belakangnya seperti semula. Lalu dimasukkan ke kotak suara sesuai peruntukkannya baru setelah itu menuju ke pencelupan tinta dan pintu keluar.
Sebagai informasi, pada pemilu 2024, Rutan Pemalang menjadi TPS Lokasi Khusus bagi tahanan dan narapidana yang sedang menjalani masa pidana untuk tetap memenuhi hak pilihnya secara konstitusional. (ni)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H