Mohon tunggu...
Humas Rutan Pemalang
Humas Rutan Pemalang Mohon Tunggu... Lainnya - Informasi Terkini

Rutan Pemalang adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memenuhi Syarat, 14 Napi Rutan Pemalang Bebas Asimilasi di Rumah

25 Februari 2023   09:28 Diperbarui: 25 Februari 2023   09:41 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14 Narapidana Rutan Pemalang Jalani Asimilasi di Rumah (sumber: Humas Rutan Pemalang)

Pemalang-(24/02), 14 Orang Warga Binaan Rutan Pemalang menjalani Asimilasi di Rumah. 14 Orang ini akan menjalani sisa hukumannya di rumah, Jum'at(24/02). 14 Orang yang menerima asimilasi rumah tersebut sudah memenuhi syarat Administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Program asimilasi di rumah ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Kepala Rutan Pemalang melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Galuh Angoro Widoodo menyebutkan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan asimilasi harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian. Pihaknya berharap para warga binaan tersebut bisa kembali berbaur dengan masyarakat.

"Ketika menjalani asimilasi agar selalu tetap di rumah, menjaga diri, dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. Bersikap baiklah selama menjalani sisa hukuman di luar Rutan. Dan tetap diingat kalau melakukan pelanggaran, surat keputusannya bisa dicabut dan harus melanjutkan sisa masa hukumannya di Rutan kembali" ujar Galuh dalam arahannya.

Program asimilasi rumah adalah proses pembinaan narapidana dan narapidana anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat. Program asimilasi dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan, pengawasan asimilasi, dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.(HRP)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun