Mohon tunggu...
IqbalM
IqbalM Mohon Tunggu... Human Resources - Humas

Liputan tentang seputaran kegiatan di dalam Rutan Pekanbaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Pekanbaru Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Terkait Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden

8 November 2024   14:34 Diperbarui: 8 November 2024   15:30 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Humas Rutan Pekanbaru

Pekanbaru, 8 November 2024 -- Rutan Kelas I Pekanbaru mengikuti arahan yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehubungan dengan pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Arahan tersebut mencakup berbagai aspek penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat sistem hukum, baik di sektor imigrasi maupun pemasyarakatan.

Dalam arahan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan beberapa poin utama yang harus dijalankan dengan serius oleh seluruh instansi terkait,  Poin-poin tersebut meliputi Penguatan Undang-Undang Sumber Daya Manusia, Pelayanan Disabilitas, Hak Asasi Manusia (HAM) serta Penguatan Reformasi Birokrasi.

Menteri juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk berkomitmen menjalankan visi misi Asta Cita yang telah digariskan oleh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Asta Cita ini bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju, berkeadilan, dan sejahtera bagi seluruh rakyat.

Dok Humas Rutan Pekanbaru
Dok Humas Rutan Pekanbaru
Pada bidang pemasyarakatan. Dalam arahan tersebut, Menteri menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan subsistem penting dalam peradilan pidana yang bertugas untuk menyelenggarakan perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa keberhasilan dalam sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan hukuman, tetapi juga dari seberapa efektif lembaga pemasyarakatan dalam membentuk kembali karakter dan perilaku warga binaan, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat secara positif.

Salah satu langkah strategis yang diinstruksikan adalah meningkatkan pelayanan rehabilitasi dan pembinaan bagi warga binaan, guna mencegah mereka mengulangi tindak pidana di masa depan. Program-program pembinaan ini meliputi pendidikan, keterampilan, dan pembentukan sikap mental yang bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun