Mohon tunggu...
Humas Rutan Pandeglang
Humas Rutan Pandeglang Mohon Tunggu... Administrasi - INSTANSI PEMERINTAH TEPERCAYA

INSTANSI PEMERINTAH TEPERCAYA

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Pandeglang Dinaungi Kemenimipas, Ini Makna Logonya

2 Januari 2025   14:16 Diperbarui: 2 Januari 2025   14:16 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Kemenimipas Resmi Digunakan di Acara Acara Rutan Pandeglang

Pandeglang - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merupakan Kementerian baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto di kabinet Merah Putih. Hal ini dilakukan untuk mengintegrasikan fungsi imigrasi dan pemasyarakatan dalam satu atap dan merupakan bagian dari peningkatan efesiensi dan koordinasi dalam pelayanan publik.

Presiden Prabowo resmi melantik para Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024. Salah satu Menteri yang dilantik adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu Agus Andrianto. Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, menyampaikan kesiapan Rutan Pandeglang untuk menjalankan tugas di bawah Kementerian yang baru ini. Ia optimis bahwa Rutan Pandeglang akan menjadi lebih inovatif.

"Kami menyambut baik perpindahan ini sebagai peluang untuk memperkuat peran pemasyarakatan dalam masyarakat. Dengan bergabungnya Rutan Pandeglang ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami optimis pelayanan terhadap warga binaan akan lebih terintegrasi dan inovatif," ujar Kepala Rutan Pandeglang.

Kemenimipas telah memiliki logo resmi berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-17.UM.01.01 Tahun 2024 tentang Lambang dan Cap Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditanggalkan pada 13 Desember 2024.

Dalam peraturan tersebut terlihat logo Kemenimipas yang berbentuk lingkaran berwarna biru navy gelap, didalamnya terdapat lambang Garuda Pancasila di tengahnya, dikelilingi oleh tulisan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Tali tambang berwarna emas, simbol Bintang, dan dua Tangkai Padi.

Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan makna logo yang ada, warna biru navy gelap mencerminkan ketegasan dankebijaksanaan dalam menjaga ketertiban, melindungi perbatasan, dan memastikan keamanan publik. Lambang Garuda Pancasila merepresentasikan Lambang Negara Indonesia yang memiliki arti persatuan dan kesatuan bangsa.

Simbol Bintang menlambangkan sila pertama Pancasila, Tali menggambarkan peran dalam menjembatani perbedaan atau jarak, mendukung beban, memberikan kekuatan dan stabilitas saat dibutuhkan, serta membimbing arah dengan mengarahkan dan menjaga alur yang benar. Padi mewakili harapan akan kehidupan yang sejahtera, adil, dan saling mendukung dalam komunitas yang harmonis. Warna emas merepresentasikan simbol kekuatan, wewenang dan wibawa dalam mengemban tugas Kementerian untuk menegakkan dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun