Pandeglang - Rutan Kelas IIB Pandeglang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 22 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (10/10/2024).
Sidang TPP ini dihadiri oleh 5 orang Ketua dan Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan Pandeglang, serta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan kelas I Serang. Dalam sidang ini mengevaluasi kondisi WBP selama menjalani pembinaan di Rutan Pandeglang, serta persiapan pengusulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
"Sidang ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi dan merumuskan langkah-langkah konkret bagi WBP, agar mereka bisa kembali berkontribusi positif di masyarakat," ungkap Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni.
Dari 22 orang WBP yang mengikuti sidang, sebanyak 10 orang diusulkan mendapatkan PB atau CB dan 12 Orang diusulkan sebagai Tahanan Pendamping (Tamping). Sidang TPP kali ini berjalan dengan lancar dan memutuskan bahwa sebanyak 22 orang yang diajukan dapat disetujui terhadap semua usulan integrasi dan penunjukan tahanan pendamping.
Hasil dari sidang akan dijadikan dasar usulan untuk integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. Dengan adanya program ini, diharapkan WBP dapat memiliki kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari Rutan Pandeglang, serta meminimalkan stigma sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H