Pandeglang - Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan telah disahkan beberapa waktu yang lalu. Dengan adanya peraturan ini, artinya petugas pemasyarakatan memiliki acuan baru tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban baik di Lembaga Pemasyarakatan Maupun Rumah Tahanan Negara.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Syaikoni, mensosialisasikan peraturan ini kepada seluruh pegawainya. Sosialisasi yang dilakukan di Aula Rutan Pandeglang, Senin (07/10/2024) ini, dihadiri oleh seluruh pegawai dan pejabat struktural yang ada di Rutan Pandeglang.
"Dengan adanya Permenkumham ini, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita sebagai petugas pemasyarakatan menjadi lebih terarah. Keamanan di Rutan Pandeglang bukan hanya tanggung jawab anggota pengamanan saja, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama" terang Syaikoni selama sosialisasi berlangsung.
Sosialisasi ini mencakup berbagai poin penting, seperti prosedur pengawasan, langkah-langkah penanganan situasi darurat, serta perlindungan hak asasi bagi narapidana. Syaikoni juga menekankan pentingnya koordinasi antar pegawai untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H