Mohon tunggu...
Humas Rutan Pandeglang
Humas Rutan Pandeglang Mohon Tunggu... Administrasi - INSTANSI PEMERINTAH TEPERCAYA

INSTANSI PEMERINTAH TEPERCAYA

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Disosialisasikan Kepada Pegawai Rutan Pandeglang

7 Oktober 2024   14:23 Diperbarui: 7 Oktober 2024   14:48 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 di Rutan PAndeglang

Pandeglang - Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan telah disahkan beberapa waktu yang lalu. Dengan adanya peraturan ini, artinya petugas pemasyarakatan memiliki acuan baru tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban baik di Lembaga Pemasyarakatan Maupun Rumah Tahanan Negara.

Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Syaikoni, mensosialisasikan peraturan ini kepada seluruh pegawainya. Sosialisasi yang dilakukan di Aula Rutan Pandeglang, Senin (07/10/2024) ini, dihadiri oleh seluruh pegawai dan pejabat struktural yang ada di Rutan Pandeglang.

"Dengan adanya Permenkumham ini, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita sebagai petugas pemasyarakatan menjadi lebih terarah. Keamanan di Rutan Pandeglang bukan hanya tanggung jawab anggota pengamanan saja, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama" terang Syaikoni selama sosialisasi berlangsung.

Sosialisasi ini mencakup berbagai poin penting, seperti prosedur pengawasan, langkah-langkah penanganan situasi darurat, serta perlindungan hak asasi bagi narapidana. Syaikoni juga menekankan pentingnya koordinasi antar pegawai untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun