Pandeglang, Humas RTP - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang memberikan remisi umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 150 orang narapidana. Pemberian surat keputusan (SK) remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Sabtu (17/08/2024).
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan itikad baik selama menjalani masa pidana. Saya berharap, dengan remisi ini, saudara-saudara dapat lebih semangat untuk berubah dan menjadi warga negara yang lebih baik," ujar Irna.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 150 orang narapidana diusulkan menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI, mereka kini secara resmi menerima remisi tersebut. Menurut Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, masing-masing narapidana menerima remisi dengan jumlah pengurangan masa hukuman yang berbeda-beda.
"Tahun ini ada 150 orang narapidana kami yang menerima remisi umum 17 Agustus, ada berbagai jumlah pengurangan hukuman, yang pengurangan 1 bulan ada 52 orang, pengurangan 2 bulan ada 76 orang, pengurangan 3 bulan ada 17 orang, dan pengurangan 4 bulan ada 5 orang" terang Syaikoni.
"Di Rutan Pandeglang saat ini ada 197 orang narapidana, jadi ada 47 orang narapidana yang tidak menerima remisi umum hari Kemerdekaan, itu dikarenakan 19 orang menjalani subsider denda atau pengganti, 28 orang lagi belum memenuhi persyaratan subtantif dan administratif," lanjut Karutan Pandeglang.