Mohon tunggu...
Humas Rutan Pandeglang
Humas Rutan Pandeglang Mohon Tunggu... Administrasi - INSTANSI PEMERINTAH TEPERCAYA

INSTANSI PEMERINTAH TEPERCAYA

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PLT Dirjenpas Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme

12 Juni 2024   14:54 Diperbarui: 12 Juni 2024   15:41 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Plt Ditjenpas (kedua dari kiri) luncurkan "Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme" / dokpri

Pandeglang - Pada Senin pagi (10/6), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) resmi meluncurkan "Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme" di Graha Bakti Pemasyarakatan. Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama antara Ditjenpas dengan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), didukung oleh pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Dalam sambutannya, Reynhard Silitonga, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt. Dirjenpas), menekankan pentingnya penanganan khusus bagi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Menurutnya, anak-anak ini tidak seharusnya dipandang sebagai pelaku kejahatan, melainkan korban dari kondisi dan situasi global yang ada saat ini.

"Anak-anak ini membutuhkan perlindungan hukum dan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum serta petugas Pemasyarakatan. Standar dan Modul Perlakuan yang baru ini akan membantu kami dalam pendekatan dan strategi pembinaan, sehingga hak-hak mereka terlindungi dan terjadi perubahan sikap yang lebih terbuka, toleran, dan moderat," ujar Reynhard.

Pujo Harinto, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, menyatakan bahwa dalam beberapa kasus terorisme, anak-anak sering terlibat sebagai korban karena "dilibatkan", yang menjadikan mereka ABH. Sebelumnya, regulasi yang ada tidak mengatur secara khusus perlakuan terhadap Anak Kasus Terorisme, yang menjadi dasar penyusunan standar dan modul ini.

"Upaya deradikalisasi harus diperkuat, terutama bagi Anak Kasus Terorisme. Pendekatan yang digunakan harus personal dan spesifik, sesuai dengan tingkat trauma dan doktrin yang diterima oleh anak-anak ini," jelas Pujo.

Taufik Andrie, Direktur Eksekutif YPP, menambahkan bahwa standar dan modul ini adalah hasil dari pembahasan panjang sejak pandemi COVID-19. YPP berharap dengan adanya standar dan modul ini, petugas Pemasyarakatan dapat menerima pelatihan teknis yang akan meningkatkan kemampuan dan kinerja mereka dalam menangani Anak Kasus Terorisme.

"Standar dan modul ini diharapkan dapat membantu secara strategis dan produktif dalam upaya yang sudah dilakukan oleh petugas di LPKA dan LPAS, serta mentransformasi kapasitas mereka untuk lebih produktif dan berkontribusi dalam penanganan Anak Kasus Terorisme di Indonesia," harap Taufik.

Peter Riddell-Carre, Deputy Team Leader AIPJ2, menyatakan kebanggaannya atas kolaborasi antara YPP dan Ditjenpas yang berhasil menghasilkan modul dan standar ini. Menurutnya, hasil kolaborasi ini akan membekali petugas Pemasyarakatan dalam menangani Anak terkait tindak pidana terorisme dan mendukung mereka untuk siap kembali ke masyarakat.

"Anak-anak ini berisiko terkena dampak negatif dari hukuman dan stigma berkelanjutan. Oleh karena itu, lingkungan yang aman sangat penting untuk menghentikan siklus kekerasan dan memenuhi hak-hak mereka sebagai anak. Dukungan pembinaan dan pengawasan oleh petugas Pemasyarakatan sangatlah penting," terang Peter.

Pada acara tersebut, Plt. Dirjenpas menerima secara simbolis Standar dan Modul Perlakuan Kasus Anak Terorisme dari Direktur YPP dan Deputy Team Leader AIPJ2. Peluncuran ini dilanjutkan dengan diseminasi melalui diskusi interaktif yang memberikan pemahaman lebih mendalam tentang standar dan modul tersebut kepada seluruh peserta. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun