Mohon tunggu...
Humas Rutan Pandeglang
Humas Rutan Pandeglang Mohon Tunggu... Administrasi - INSTANSI PEMERINTAH TEPERCAYA

INSTANSI PEMERINTAH TEPERCAYA

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

22 Orang Tahanan Rutan Pandeglang Terima Penyuluhan Hukum

29 Mei 2024   10:36 Diperbarui: 29 Mei 2024   10:43 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Penyuluhan Hukum di Rutan Pandeglang (Dok. pribadi)

Pandeglang -- Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) Pandeglang mengadakan penyuluhan hukum bagi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, Selasa (28/5). Acara ini dibuka oleh Sudrajat, selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pandeglang, dan dihadiri oleh 22 orang peserta.

"Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas" ujar Sudrajat.

Sudrajat menekankan pentingnya penyuluhan hukum untuk para tahanan, ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan hukum yang bermanfaat bagi para tahanan, sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta proses hukum yang sedang dijalani.

Sri Sugiyanti, pemberi materi dari Rutan Pandeglang, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program kerja Rutan Kelas IIB Pandeglang. Program ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan kepada para tahanan mengenai pemberian bantuan hukum. Peserta penyuluhan terlihat antusias dan aktif berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Sebanyak 22 orang tahanan dibagi menjadi beberapa kelompok dan melakukan konsultasi hukum mengenai kasus yang mereka hadapi, mayoritas kasus yang dihadapi para peserta adalah perkara pidana narkotika.

Azis Zulhakim, pengurus Bantuan Hukum Geradin Pandeglang, juga hadir sebagai pemateri. Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Penerima bantuan hukum meliputi orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak secara dasar, layak, dan mandiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun