Pandeglang - Lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang dinyatakan bebas pada Sabtu (30/3). Diantara kelima orang tersebut, empat diantaranya mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pandeglang, Sudrajat menjelaskan bahwa empat orang yang mendapatkan pembebasan bersyarat tersbut telah melalui proses penilaian dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Narapidana yang bisa mendapatkan Pembebasan Bersyarat harus sudah menjalani masa pidana 2/3 paling sedikit 9 bulan dari masa pidananya, selama 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana berkelakukan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik" ujar Kasubsi Yantah Rutan Pandeglang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 7 tahun 2022, syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, diantarnya adalah telah menjalani 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.
Sementara itu Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni menegaskan bahwa pengusulan Pembebasan Bersyarat tidak dikenakan biaya. "Pengusulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Remisi dan yang lainnya, saya tegaskan tidak dikenakan biaya, seluruh pelayanan Rutan Pandeglang tidak dikenakan biaya dan dilaksanakan sesuai peraturan yang ada" tegas Syaikoni.
Pembebasan Bersyarat merupakan cerminan dari upaya system peradilan pidana dalam memberikan kesempatan rehabilitasi kepada narapidana yang telah menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki diri dan Kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H