Pandeglang - Pegawai yang bekerja di pemerintahan memilik banyak jenis dan jabatannya, seperti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3k) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintahan untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi instansi yang menaunginya.
Untuk mendukung jalannya organisasi dan demi terciptanya pelayanan publik yang baik di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, maka dilantiklah 2 (dua) orang pegawai untuk mengisi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama.
Kegiatan pelantikan ini dilaksanakan di Aula LPKA Kelas I Tangerang pada hari Rabu (28/2), para pegawai yang berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang ini dilantik langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten, Dodot Adikoeswanto.
Dalam pelantikan tersebut, Dodot mengatakan "Pahami dan pelajari kode etik dan kode perilaku secara mendalam, jangan sampai sumpah yang sudah diucap hanya dituturkan secara lisan saja, kita semua harus berperan aktif mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan."
Sementara itu Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni mengingatkan kepada pegawai Rutan Pandeglang yang dilantik agar memberikan yang terbaik kepada instansi untuk mencapai pelayanan publik yang baik.
"Saya ucapkan selamat kepada dua orang pegawai kami yang telah dilantik menjadi JFT Pembina Keamanan Pemasyarakatan, semoga dengan ini mereka dapat memberikan yang terbaik untuk Rutan Pandeglang, agar dapat mencapai tujuan organisasi" ujar Syaikoni pada Kamis (29/2).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H