Pandeglang - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang bersama Tim dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melaksanakan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang pada hari Senin, 26 Februari 2024.
Kegiatan sidak ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Nakotika (P4GN) dan juga sebagai deteksi dini keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Pandeglang.
Penggeledahan dilakukan kepada kamar hunian yang dipilih secara acak yaitu kamar nomor 8, 10, 11, 12, dan blok wanita tujuannya adalah mencari barang barang yang dilarang ada didalam kamar hunian. Kegiatan dilaksanakan malam hari pukul 20.00 sampai dengan Selasa dini hari pukul 01.00 wib.
Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni mengatakan "Malam tadi telah dilaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan Rutan Pandeglang bersama Bapak Jalu Yuswa Panjang, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan juga tim dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten. Penggeledahan dilaksanakan pada beberapa kamar hunian yang dipilih secara acak yaitu kamar 8, 10, 11, 12 dan blok wanita."
"Dalam sidak kali ini ditemukan beberapa barang yang tidak seharusnya ada di kamar hunian, diantaranya yaitu 1 buah gunting, 5 buah sendok besi, 3 buah cermin, 4 buah korek api, 7 buah alat cukur, 5 buah gunting kuku, 1 buah kepala charger, dan 1 set pembuat kopi" lanjut Karutan Pandeglang saat ditemui pada Selasa (27/2).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI