Pandeglang - Setiap orang memerlukan makanan yang layak untuk bertahan hidup, begitu pula Tahanan dan Narapidana didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Selama menjalani pembinaan di dalam Rutan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentunya memerlukan asupan gizi yang cukup agar dapat mengikuti kegiatan yang diadakan.
Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi merupakan bunyi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 7 ayat d.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Syaikoni mengatakan "Kami ingin agar Warga Binaan yang ada didalam Rutan ini bisa mendapatkan makanan yang layak dan bergizi cukup".
WBP Rutan Kelas IIB Pandeglang mendapatkan 3 (tiga) kali makan selama satu hari. Pembagian makanan dilakukan pada makan Pagi pukul 07.30, makan siang pukul 11.30, dan makan Sore pukul 16.30, menu yang disajikan selalu berbeda disesusaikan dengan jadwal makanan yang telah dibuat oleh petugas.
Menu makanan yang dibuat pada hari ini (13/1) berupa Nasi Kuning, Telur Balado, Ketimun dan Kemangi, serta Air minum dan snack Bubur Kacang Hijau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H