Pandeglang sebagai Penanggungjawab Penggunaan Senjata Api laksanakan Kegiatan Psikotest di Gedung Assesment Polda Banten (11/01)
Sebanyak 3 (Tiga) orang Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIBPelaksanaan Kegiatan Psikotest ini merupakan salah satu syarat penerbitan Kartu Penguasaan Pinjam Pakai (Pengpin) Senjata Api yang akan didistribusikan oleh Ditjenpas.
Senjata api sebagai alat bantu yang digunakan oleh Petugas dalam melaksanakan pengamanan di lingkungan Lapas/Rutan, maka setiap pemegang senjata api haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan penggunaanya harus sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
Kemudian telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pasal 72 menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana pengamanan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan dilaksanakannya Kegiatan Psikotest demi memenuhi kelengkapan dokumen kepemilikan senjata ini diharapkan dapat menunjang pelaksanaan pengamanan di lingkungan Rutan Kelas IIB Pandeglang," jelas Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H