Pada 13 Oktober 2023, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan ini menjadi senjata pamungkas dalam pembinaan pegawai bermasalah Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang terkait dengan peraturan ini:
Permenkumham ini disahkan pada 13 Oktober 2023 dan merupakan bagian dari upaya untuk menjaga disiplin di lingkungan kerja Kementerian Hukum dan HAM
1
.
Permenkumham ini mengatur penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang bertujuan untuk menjaga kualitas dan integritas kerja serta melindungi hak-hak asasi manusia
1
.
Permenkumham ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pemangku tusi kepegawaian, penutupan kegiatan, dan rekonsiliasi data hukuman disiplin
5
.