Pacitan -- Dalam suasana penuh hikmat dan sukacita, Rutan Kelas IIB Pacitan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar acara penyerahan remisi khusus dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang bertepatan dengan Hari Raya Natal, Rabu (25/12/2024). Penyerahan remisi ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Pacitan, pejabat struktural, serta warga binaan yang menerima remisi.
Kepala Rutan Pacitan, Bapak Dewanto, membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Menteri menyampaikan bahwa remisi khusus ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.
"Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, serta menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Kepala Rutan saat membacakan sambutan tersebut.
Pada tahun ini, sebanyak 1 warga binaan Rutan Pacitan menerima remisi khusus Natal dengan pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari. Dengan adanya program seperti ini, Rutan Pacitan terus berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Semoga semangat Natal membawa kedamaian dan perubahan positif bagi seluruh warga binaan.
(Humas Rutan Pacitan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H