Pacitan --Rutan Kelas IIB Pacitan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Pacitan. Acara ini berlangsung di aula Rutan Pacitan pada Kamis (21/11/2024) dan diikuti dengan antusias oleh para warga binaan.
Penyuluhan ini membahas dua topik utama, yaitu sosialisasi perlindungan anak dan hukum pidana. Materi yang disampaikan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai perlindungan terhadap hak-hak anak serta memberikan wawasan tentang konsekuensi hukum pidana.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pacitan, Bapak Nurkholis, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pembinaan bagi warga binaan. "Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan baru kepada warga binaan sehingga mereka memahami aspek-aspek hukum yang penting, baik untuk bekal di dalam maupun di luar Rutan," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari LBH Kabupaten Pacitan, Andri NW, menambahkan bahwa penyuluhan ini merupakan salah satu bentuk kontribusi LBH dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap individu, termasuk warga binaan, memiliki akses terhadap informasi hukum yang memadai," kata Andri NW.
Para warga binaan mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian dan berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab. Banyak dari mereka mengajukan pertanyaan terkait hukum pidana dan cara melindungi keluarga mereka, khususnya anak-anak, dari ancaman pelanggaran hukum.
Kegiatan ini diakhiri dengan harapan bahwa penyuluhan semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari program pembinaan yang holistik di Rutan Pacitan. Dengan demikian, warga binaan dapat lebih siap menghadapi kehidupan setelah menjalani masa hukumannya.
(Humas Rutan Pacitan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H