Rutan Pacitan
Pacitan - Dalam upaya memberikan pelayanan prima pemberian makanan halal untuk warga binaan, Rutan Kelas IIB Pacitan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terus berinovasi melakukan sertifikasi terhadap standar pelayanan yang ada di dapur Rutan Pacitan. Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana adalah berdasarkan Permenkumham 40 Tahun 2021. Hal ini merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan pendistribusian makanan serta monitoring dan evaluasi guna mencapai status kesehatan yang optimal bagi Tahanan, Anak dan Narapidana melalui pemberian makanan yang tepat.
Diketahui, Rutan Pacitan telah mendapat sertifikat laik higiene dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan dalam menyajikan makanan untuk warga binaan yang terjamin kualitas higienis, sehingga tidak ada keraguan bagi warga binaan dalam mengkonsumsi makanan yang diberikan.
Pada Rabu, (17/07/2024) Rutan Pacitan menerima menerima peneyerahan Sertifikat Halal dari MUI Kab. Pacitan. Sertifikat halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Dengan adanya sertifikat halal dapat memberikan kepastian terkait proses pembuatan suatu produk dan ketentraman batin bagi konsumen yang menikmatinya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan pacitan Bapak Nurkholis mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk MUI Kab. Pacitan yang telah memberikan dukungan dalam penyelenggaraan layanan bagi warga binaan khususnya dibidang penyajian makanan di Rutan Pacitan.
(Humas Rutan Pacitan)