Pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024, kepala pengamanan rutan melakukan pengeledahan di kamar hunian narapidana dengan tujuan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mempertahankan keamanan dan ketertiban di dalam rutan tersebut. Pengeledahan dilakukan secara teliti dan sistematis guna memastikan bahwa tidak ada barang-barang yang melanggar aturan yang masuk ke dalam ruangan narapidana.Â
Kepala pengamanan rutan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kamar hunian narapidana diperiksa dengan cermat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko adanya benda-benda terlarang seperti narkotika atau benda-benda berbahaya lainnya yang bisa membahayakan keamanan dalam rutan. Pengeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan melibatkan petugas keamanan yang terlatih.Â
Pemeriksaan kamar hunian narapidana tersebut juga dimaksudkan untuk menegaskan bahwa segala aktivitas di dalam rutan diawasi secara ketat. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengamanan yang komprehensif untuk melindungi narapidana, petugas, dan masyarakat dari potensi dampak negatif yang bisa timbul akibat keberadaan barang-barang terlarang di dalam rutan.
Kepala pengamanan rutan berharap bahwa melalui kegiatan ini, rutan dapat tetap menjadi lingkungan yang aman dan terkendali. Pihaknya siap untuk melaksanakan pengeledahan secara berkala sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan serta menegakkan aturan di dalam rutan dengan tegas dan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H