Kegiatan Rutin Razia/Penggeledahan Sebagai Upaya Deteksi Dini Gangguan Keamanan.Â
Pada hari Jumat, 05 Juli 2024, pukul 22:30 hingga 00:45 WITA, Rutan Kelas IIB Masamba melaksanakan kegiatan razia/penggeledahan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, sebagaimana arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat penerapan aturan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan.
Razia ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya benda/barang-barang larangan yang berbahaya di dalam Rutan, seperti ponsel (HP), narkoba, senjata tajam, dan barang-barang larangan lainnya. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, termasuk penggeledahan kamar hunian WBP guna memastikan keamanan dan ketertiban di dalam fasilitas tersebut.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari penggeledahan badan satu per satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan dilanjutkan dengan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam kamar hunian. Hasil penggeledahan mengungkapkan sejumlah barang larangan, antara lain :
- 3 Sendok Besi
- 1 Buah Silet
- 1 Buah Peniti
- 1 Buah Pinset
- 1 Buah Pisau Cutter Rakitan
- 3 Buah Parfum Botol Kaca
- 9 Buah Paku Tembok
- 10 Buah Paku Tripleks
- 1 Buah Pisau Cutter Rakitan
Dalam hasil razia ini, tidak ditemukan barang-barang seperti handphone dan narkotika. Kepala Rutan Masamba menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan serta memastikan bahwa tidak ada barang-barang yang dapat membahayakan bagi keamanan dan kedisiplinan WBP. Razia dan penggeledahan rutin seperti ini diharapkan dapat mencegah adanya aktivitas yang melanggar aturan di dalam fasilitas pemasyarakatan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H