Masamba, 4 Juli 2024 - Rutan Masamba menggelar kegiatan penyuluhan hukum non litigasi yang diadakan di Aula Rutan Masamba pada hari Kamis, 4 Juli 2024, pukul 14.13 WITA. Acara ini merupakan hasil kerjasama antara Rutan Masamba dan LBH Lamaranginang Luwu Utara.
Sebanyak 33 orang tahanan Rutan Masamba turut serta dalam kegiatan ini yang bertujuan memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam kepada mereka. Acara ini dipandu oleh dua pemateri dari LBH Lamaranginang Luwu Utara, yaitu Sulfikar, S.H., M.H., selaku Direktur Umum Kantor Pusat, dan Saiful, S.H., Direktur Cabang Luwu.
Materi yang disampaikan meliputi proses penyelesaian perkara pidana berdasarkan hukum acara (KUHAP), sistem peradilan pidana anak dan perlindungan anak, proses serta syarat untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, serta tugas dan fungsi Advokat/Penasihat Hukum dalam pendampingan hukum dari penyidikan hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta penyuluhan hukum juga dilaksanakan setelah penyampaian materi. Kepala Rutan Masamba menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini rutin dilakukan bekerjasama dengan LBH yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Staf Subsi Pelayanan Tahanan, Pak Andi Mappelawa turut mendampingi pemateri dari LBH Lamaranginang dalam kegiatan ini.
Kegiatan berjalan dengan lancar, kondusif, dan terkendali, menunjukkan antusiasme serta partisipasi yang positif dari para peserta dalam meningkatkan pemahaman hukum mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H