Mohon tunggu...
HumasRutanKudus
HumasRutanKudus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Admin Humas Rutan Kudus

Hallo , akun ini dipegang oleh admin humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Momentum Sakral Dengan Melangsungkan Pernikahan Di Dalam Rutan

19 Januari 2025   09:53 Diperbarui: 19 Januari 2025   09:53 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Kudus

Kudus - Salah satu Tahanan Pengadilan Negeri Kudus, ADS melangsungkan pernikahan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus. Sebelum prosesi dimulai, penghulu dan rombongan keluarga ADS menjalani pemeriksaan ketat sesuai dengan protokol keamanan dalam Rutan Kudus dan telah diberikan ijin dari pihak penahan untuk melangsungkan pernikahan di Rutan Kudus pada Sabtu (17/01/2025).

Kepala Subsi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kudus, Abdul Aziis. Mengatakan acara tersebut digelar di ruangan Kasubsi Pelayanan Tahanan yang terletak di dalam Rutan Kudus. Acara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh keluarga, kerabat, serta sejumlah Petugas Rutan.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk selama acara. Prosedur keamanan tersebut berjalan lancar tanpa kendala, sehingga prosesi pernikahan dapat dimulai tepat waktu sekitar 10.00 WIB," ungkap Aziis.

Pada Suasana haru terlihat dari wajah keluarga dan kerabat yang hadir sebagai saksi. Dalam kegiatan tersebut Rutan Kudus hanya memberikan fasilitas untuk melangsungkan acara pernikahan di Rutan Kudus. Meskipun pernikahan dilaksanakan di tengah keterbatasan di dalam Rutan, acara tetap berlangsung penuh khidmat. Keluarga berharap pernikahan ini dapat menjadi awal baru yang baik bagi ADS, meskipun ia masih harus menjalani sisa masa hukumannya. 

Ariawan selaku Kepala Regu Pengamanan (Karupam) menegaskan bahwa pernikahan tahanan atau narapidana di dalam Rutan adalah hak yang tetap dihormati, selama aturan dan prosedur yang berlaku dipatuhi.

"Kami berupaya memberikan hak-hak dasar narapidana, termasuk hak untuk menikah, tentunya dengan pengawasan ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Ariawan.

Pernikahan ADS berjalan lancar tanpa hambatan. Peristiwa ini menunjukkan walaupun masih berstatus tahanan tetap memiliki hak untuk melangsungkan kehidupan pribadi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun