Kudus - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus melaksanakan pemindahan 7 (tujuh) Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati. Proses pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya redistribusi Penghuni dan optimalisasi pembinaan Narapidana, Sabtu (04/01).Â
Pemindahan 7 Narapidana tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk aspek perilaku yang dinilai baik selama menjalani masa tahanan di Rutan Kudus. Pemindahan tersebut dengan mendapat pengawalan ketat Personil Kepolisian serta Pegawai Rutan Kudus.
Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning Supiluhu mengatakan bahwa dalam kegiatan pemindahkan diharapkan dapat mengikuti program pembinaan yang telah disediakan oleh Lapas Pati.Â
"Kami berharap para narapidana ini dapat mengikuti program pembinaan di Lapas Terbuka Kendal dengan baik, sehingga kelak siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih mandiri dan bertanggung jawab," jelas Anda.Â
Lebih lanjut, Anda Tuning menjelaskan bahwa Rutan tersebut idealnya dihuni oleh 104 warga binaan, namun sebelum proses pemidahan ini berlangsung Rutan itu dihuni 203 warga binaan dengan rincian 58 tahanan dan 135 narapidana. Setelah pemindahan ini, maka jumlah warga binaan menjadi 193 orang 58 tahanan dan 135 Narapidana.
Lapas Kelas IIB Pati diharapkan menjadi tempat yang lebih sesuai untuk mengembangkan keterampilan kerja mereka melalui program-program produktif yang disediakan. Pemindahan Narapidana ini merupakan wujud sinergi antara Rutan Kudus dan Lapas Pati dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H