Mohon tunggu...
HumasRutanKudus
HumasRutanKudus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Admin Humas Rutan Kudus

Hallo , akun ini dipegang oleh admin humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Kudus Laksanakan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Natal 2024

25 Desember 2024   18:08 Diperbarui: 25 Desember 2024   18:08 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kudus -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Natal 2024 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani. Kegiatan ini digelar dalam apel khusus pada Rabu pagi, bertempat di aula Rutan Kudus, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Supiluhu.

Dalam apel tersebut, sebanyak 2 WBP menerima remisi khusus berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. WBP yang mendapatkan remisi adalah berinisial EK dan AA. Masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana sebesar 15 hari dan 1 bulan.

Adapun pemberian remisi ini telah melalui proses verifikasi ketat sesuai dengan pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan kategori pidana, kedua WBP yang menerima remisi berasal dari kategori non-PP 99, dengan jenis tindak pidana meliputi pelanggaran lalu lintas dan penggelapan.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning. menyampaikan pidato dari Menteri Hukum dan HAM, yang menekankan pentingnya pembinaan kepribadian dan kemandirian WBP selama menjalani masa pidana. Ia juga memberikan selamat kepada para WBP yang menerima remisi dan mengingatkan mereka untuk terus berperilaku baik agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

"Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berpartisipasi aktif dalam program pembinaan. Ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif di Rutan Kudus," ujar Anda Tuning.

Selain itu, Kepala Rutan juga menegaskan bahwa kegiatan pemberian remisi berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa kendala. Total penghuni Rutan Kudus per tanggal 25 Desember 2024 tercatat sebanyak 205 orang, terdiri dari 62 tahanan dan 143 narapidana. Dari jumlah tersebut, WBP beragama Nasrani tercatat sebanyak 3 orang, dengan 1 orang tidak memenuhi syarat menerima remisi karena sedang menjalani subsider.

Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan sekaligus penguatan semangat Natal di lingkungan pemasyarakatan. Dokumentasi kegiatan dan dokumen pendukung lainnya telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun