Kudus -- Senin (18/11) Menindaklanjuti 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) dimana salah satu yang termuat adalah memberdayakan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus telah melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan untuk menyukseskan program tersebut. Beberapa program yang telah dilaksanakan yaitu budidaya ikan air tawar, lahan pertanian, dan pembuatan telur asin.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis menjelaskan bahwa untuk mendukung program ketahanan pangan yang diusung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Rutan Kelas IIB Kudus sudah melaksanakan upaya dengan budidaya ikan, pengelolaan lahan pertanian dan pembuatan telur asin. Kegiatan tersebut juga sebagai bentuk program pembinaan keterampilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Pembinaan dalam mengelola lahan perikanan, pertanian, dan pembuatan telur asin telah kita laksanakan secara berkala. Hal tersebut selaras dengan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberdayakan warga binaan untuk ketahanan pangan", ujarnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Supiluhu berpesan agar pelaksanaan ketahanan pangan harus terus ditingkatkan agar menjadi lebih maksimal untuk dijadikan nilai jual maupun untuk bahan konsumsi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Program pelatihan budidaya tanaman dan perikanan sudah kita laksanakan secara rutin. Hal tersebut tentunya untuk mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Bapak Menteri", ujarnya.
Anda Tuning menambahkan, selain untuk menindaklanjuti 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), budidaya tanaman dan perikanan juga menjadi program pembinaan bagi WBP. Hal tersebut bertujuan agar WBP yang terlibat memiliki kemampuan dan wawasan untuk pengembangan budidaya tersebut ketika telah selesai menjalani pidana.
"Tentunya kami berharap kemampuan yang diajarkan dapat juga memberi manfaat bagi warga binaan yang terlibat. Utamanya ketika sudah selesai menjalani hukuman," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H