Mohon tunggu...
HumasRutanKudus
HumasRutanKudus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Admin Humas Rutan Kudus

Hallo , akun ini dipegang oleh admin humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tindak Lanjut Perintah dari Dirjen Kumham Perihal Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Senpi di Rutan Kudus

28 Agustus 2024   19:17 Diperbarui: 28 Agustus 2024   19:22 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Kudus

Kudus -  Rabu (28/08) Unit Pelaksana Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus (UPT Rutan Kudus) memusnahkan 6 pucuk senjata api dari Barang Milik Negara Rutan Kudus.

Pemusnahan 6 pucuk senjata api berjenis Revolver yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kudus, Moh Riza Aliyafi dan dibantu anggota Polres Kudus yakni Kepala Bagian Logistik, Yulianto beserta jajarannya.

Dalam rangka tindak lanjut temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2022 dan Semester I 2023 pada Rutan Kudus, Nomor : SEK.4-PW.04.03-66 perihal kegiatan tersebut dilakukan atas dasar penilaian kondisi senjata api dan surat keterangan kepemilikan senjata api.

Kegiatan ini dilakukan dan diawasi langsung oleh anggota dari Polres Kudus.

"Untuk menjaga dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif, kita perlu melakukan tindak lanjut pemeriksaan dan kepemilikan senjata api yang berada di Rutan Kudus," ujar Yulianto.

Riza Aliyafi menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan penghapusan dan pemusnahan senjata terdiri dari berbagai jenis dan merk sebanyak 6 pucuk dengan kondisi rusak berat.

"Kegiatan penghapusan senjata dengan cara dimusnahkan sebanyak 6 pucuk, kondisi rusak berat merupakan senjata hasil pengembalian operasi sapu jagad dan senjata non standar yang apabila tidak segera dilaksanakan penghapusan akan menjadi beban bagi pembina materiil serta menimbulkan inefisiensi, baik pada ruang penimbunan pergudangan maupun untuk menghindari penyalahgunaan terhadap senjata," ujar Riza Aliyafi.

Kegiatan ini merupakan salah satu bagian kegiatan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) dan respon atas penjabaran Peraturan Pemerintah dan Perundang Undangan yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun