Mohon tunggu...
HumasRutanKudus
HumasRutanKudus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Admin Humas Rutan Kudus

Hallo , akun ini dipegang oleh admin humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kunjungi Rutan Jepara, Kadivpas: Kerja Sesuai Aturan

21 September 2023   08:13 Diperbarui: 21 September 2023   08:18 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Kudus

Jepara - Rabu (20/09) Penguatan demi penguatan terus dilakukan oleh pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jateng, Supriyanto mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dalam rangka penguatan tugas pokok dan fungsi petugas Pemasyarakatan. Kepala Rutan Kudus turut hadir dalam kegiatan penguatan tersebut.

Bertempat di aula Rutan Jepara, Supriyanto dalam penguatan yang diberikan menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan masyarakat. Sehingga dirinya meminta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus optimal.

Selanjutnya dalam arahannya, Supriyanto juga menyampaikan bahwa dalam menjalani pekerjaan tidak membenarkan yang salah. Dirinya meminta kepada seluruh jajaran agar tunduk terhadap prosedur yang berlaku.

"Kita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat, maka berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan dalam bekerja jangan biasakan bekerja sesuai biasanya, tetapi biasakanlah bekerja yang benar sesuai aturan yang berlaku", ungkapnya.

Kepala Rutan Kudus, Solichin yang hadir dalam acara tersebut juga menuturkan bahwa semua penguatan yang di sampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan tersebut untuk mendorong petugas pemasyarakatan selalu menjadi lebih baik.

"Semua arahan yang disampaikan oleh Bapak Kadivpas mempunyai pesan motivasi serta arahan untuk menjadikan kita sebagai petugas pemasyarakatan yang lebih baik terutama melayani masyarakat dan tentunya harus bekerja benar sesuai aturan yang berlaku", tuturnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun