Mohon tunggu...
Tim Humas Rutan Kudus
Tim Humas Rutan Kudus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Kelas IIB Kudus
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Rutan Kudus, dikelola oleh TIM Humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kemenkumham Jateng Tinjau Kantor Sekretariat MPD Notaris Kota Kendal

4 Juli 2023   20:41 Diperbarui: 4 Juli 2023   20:44 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

KENDAL -- Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali melakukan peninjauan ke salah satu Sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris 

Edisi kali ini, Sekretariat MPD Kota Kendal yang berlokasi di Lapas Kelas IIA Kendal yang menjadi destinasi kunjungan, Selasa (04/07).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan memimpin jalannya peninjauan.

Monitoring ini sebagai tindak lanjut peresmian Kantor Sekretariat Majelis Pengawas Daerah di UPT Jawa Tengah.

Pada pelaksanaannya, Kadiv Yankumham yang didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara beserta Tim melakukan pengecekan kondisi Kantor Sekretariat.

Kebersihan, kerapian dan kelengkapan sarana penunjang menjadi atensi Tim Kemenkumham Jateng.

Menurut Nur Ichwan, Kantor Sekretariat tersebut perlu pembenahan. Dia mengusulkan adanya penambahan sarana dan prasarana agar dapat menunjang kinerja MPD Kota Kendal sehingga kinerjanya semakin optimal. 

Kadiv Yankumham juga berpesan kepada Anggota Sekretariat MPD Kota Kendal yang hadir pada kesempatan itu, bahwa mereka adalah roh dari MPD, karena perannya sangat besar dalam menjalankan administrasi MPD

Sebagai informasi, pengukuhan kantor Sekretariat MPD Notaris ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan notaris-notaris yang diduga melakukan pelanggaran hukum terkait kenotariatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun