Mohon tunggu...
Tim Humas Rutan Kudus
Tim Humas Rutan Kudus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Kelas IIB Kudus
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Rutan Kudus, dikelola oleh TIM Humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Jateng Serahkan SK Sekretariat MPDN Kota Salatiga

4 Juli 2023   09:23 Diperbarui: 4 Juli 2023   09:32 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SALATIGA -- Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan menyerahkan SK Sekretariat Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Salatiga kepada Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga, Andri Lesmano, Senin (03/07)

Penyerahan SK ini dilakukan sebagai simbol dari penetapan dan pengukuhan Kantor Sekretariat Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Salatiga.

Tak hanya itu, dalam kunjungannya kali ini, Kadiv Yankumham juga melakukan peninjauan langsung kondisi Kantor Sekretariat tersebut.

Berdasarkan hasil observasi, Nur Ichwan menilai perlu ada perbaikan terhadap Kantor Sekretariat agar kinerja MPD Kota Salatiga semakin optimal.

Sebagai informasi, pengukuhan Kantor Sekretariat MPD Notaris dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan notaris-notaris yang diduga melakukan pelanggaran hukum terkait kenotariatan.

Turut hadir mendampingi kunjungan, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara beserta tim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun