Mohon tunggu...
Tim Humas Rutan Kudus
Tim Humas Rutan Kudus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Kelas IIB Kudus
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Rutan Kudus, dikelola oleh TIM Humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Petugas Rutan Kudus Mengikuti Diskusi Pertemuan Koordinasi Lintas Program Berkaitan dengan Program Penanggulangan Tuberculosis

31 Mei 2023   12:26 Diperbarui: 31 Mei 2023   12:32 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Kudus

Kudus - Rabu (31/03) Bertempat di Gedung Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kudus, Petugas Kesehatan Rumah Tahanan Negara Kudus (Rutan) Kelas IIB Kudus mendapatkan undangan untuk menghadiri diskusi umum dalam Tanggap Menangani dan _Screening_ Kesehatan _Tuberculosis_ di Lingkungan Kabupaten Kudus yang diundang dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB - selesai.

Kegiatan diskusi dan penyuluhan ini berdasarkan Surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus tanggal 31 Mei 2023 perihal Tindaklanjut Sosialisasi Teknis dan Kerjasama dalam Program Penanggulangan _Tuberculosis_ di Kabupaten Kudus.

"Peningkatan _Tuberculosis_ di Kudus menjadi Latar Belakang dalam program ini." Saya mohon kerjasama serta dukungan dari Bapak dan Ibu, agar program penanggulangan _Tuberculosis_ ini di tahun 2030 adanya eliminasi terkait angka penderita _Tuberculosis_", ungkap Kepala Bidang P2P.

Dengan adanya diskusi dan penyuluhan serta kerjasama terkait dari Dinas Kesehatan dengan Rutan Kudus, Devi berharap agar bisa mengadakan _screening_ _tuberculosis_ secara massal pada warga binaan persemester dan mengadakan pemeriksaan kesehatan paru pada warga binaan dengan metode _Smote Test_.

Devi menerangkan bahwa kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu perlu diperhatikan sebagaimana hak mereka pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 yaitu Setiap Tahanan dan WBP berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

"Dengan adanya Penyuluhan dan _screening_ kesehatan ini petugas dapat mendeteksi dini WBP yang memiliki masalah kesehatan agar segera mendapatkan penanganan sedini mungkin," tegas Devi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun