Mohon tunggu...
Tim Humas Rutan Kudus
Tim Humas Rutan Kudus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Kelas IIB Kudus
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Rutan Kudus, dikelola oleh TIM Humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Kudus Kunjungi Rutan Kudus

16 Mei 2023   14:42 Diperbarui: 16 Mei 2023   14:49 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Kudus

Kudus - Selasa (16/05) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus terima kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Kudus. Kunjungan ini dalam rangka memperkuat sinergitas bersama dalam Pengawasan dan Pengamatan terhadap warga binaan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pengawasan dan Pengamatan di Rutan Kelas IIB Kudus dipimpin oleh Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartoyo beserta tim. Kedatangan tim disambut langsung langsung Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kudus, Abdul Aziiz Sinung Wibowo. Kegiatan Wasmat diikuti oleh narapidana sebanyak 11 orang secara acak dengan melakukan wawancara satu persatu. 

Rudi Hartoyo mengungkapkan kedatangan dirinya beserta tim guna memastikan narapidana yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap atas putusan Pengadilan Negeri Kudus dalam kondisi baik dan sehat. "Kami menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Rutan Kudus yang sudah menerima dengan baik dan telah memberikan ruang untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana yang telah diputus," ucapnya.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kudus mendukung penuh apa yang menjadi tugas Hakim Wasmat di Rutan Kudus. "Kami senantiasa membangun sinergitas dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan stake holder lainnya baik terkait dengan warga binaan yang ada di sini maupun urusan kedinasan dan organisasi" pungkas Aziis. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun