Mohon tunggu...
Tim Humas Rutan Kudus
Tim Humas Rutan Kudus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Kelas IIB Kudus
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Rutan Kudus, dikelola oleh TIM Humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Simposium Nasional: Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia

13 April 2023   13:45 Diperbarui: 13 April 2023   13:50 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PLECIMURIANEWS, KUDUS- Ilmu pengetahuan semakin maju dan berkembang, khususnya ilmu pengetahuan terkait Pemasyarakatan. Dalam momen tersebut, Rutan Kudus turut hadir dalam Simposium Nasional dengan tema Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia secara Hybrid (Kamis,13/04).

Dibuka oleh Yasonna H. Laoly, selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam sambutannya, beliau berharap adanya perubahan pandangan pemasyarakatan di mata masyarakat, penegak hukum dan seluruh aparatur negara.

"Kejahatan adalah akibat dari biologis, kejahatan tidak terjadi dalam status lingkungan saja, maraknya kejahatan berakibat ketidakmampuan negara menampung over kapasitas ini, terapkan restorasi justice, semoga apa yg kita sampaikan menjadikan perubahan yang besar," tegasnya.

Turut hadir dalam seminar, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poltak Silitonga, dalam sambutannya beliau merangkan bahwa pembaharuan ilmu adalah penting sebagai modal dalam menjalankan tugas dan fungsi (tusi) pemasyarakatan.

"Simposium ini merupakan hal penting dalam dunia pemasyarakatan, karena pembaharuan ilmu sebagai modal  dalam menjalankan tusi pemasyarakatan terkini," ungkap Reynhard.

Simposium juga diisi oleh 3 narasumber terbaik, diantaranya Arsul Sani selaku Anggota Komisi III DPR RI, Harkristuti Harkrisnowo selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia sekaligus Ketua Guru Besar Universitas Indonesia, serta Ambeg Paramarta selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM.

Materi yang disampaikan oleh ketiga narasumber menerangkan bahwa pemidanaan Indonesia mengalami perubahan dari era dulu menjadi era kini, kini sebutan narapidana berubah menjadi warga binaan pemasyarakatan. Pemenjaraan tidak lagi berlaku, digantikan dengan pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian.

Seminar diakhiri dengan diskusi antar peserta baik via online maupun offline serta pemberian penghargaan kepada narasumber yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

-TIM HUMAS RUTAN KUDUS-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun