Mohon tunggu...
Tim Humas Rutan Kudus
Tim Humas Rutan Kudus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Kelas IIB Kudus
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Rutan Kudus, dikelola oleh TIM Humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Kudus Hadiri Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2023

14 Maret 2023   23:22 Diperbarui: 14 Maret 2023   23:29 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PLECIMURIANEWS, KUDUS Bertempat di The Wujil Resort and Conventions Ungaran. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus, Solichin, mengikuti kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka Penguatan terkait Pembentukan Tugas dan Fungsi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kemandirian yang bekerja sama dengan mitra tahun 2023.

Hadir pada kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dr. A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, dan Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dalam sambutannya mengatakan pentingnya kegiatan ini sebagai salah satu wadah bagi pemasyarakatan dalam menghadapi segala dinamika dalam bekerja.

"Kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan merupakan wadah dan ruang untuk meningkatkan kemampuan dan penguatan dalam mempersiapkan Pemasyarakatan dalam menghadapi berbagai dinamika dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan Pemasyarakatan," jelasnya.

Yuspahruddin menerangkan, dengan nilai berorientasi pelayanan, seluruh ASN di lingkungan Kemenkumham Jawa Tengah dituntut memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Saya sampaikan bahwa tugas kita sekalian adalah memberikan pelayanan prima bagi masyarakat," katanya.

Tak hanya berupaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Intelijen Pemasyarakatan, setiap petugas Intelijen juga diberikan kewenangan sebagai alat untuk mendapatkan informasi Intelijen yang akurat disesuaikan dengan kode etik yang termuat dalam UU Intelijen Negara.

-TIM HUMAS RUTAN KUDUS-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun