Kuala Kapuas, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Naek Difen Sitorus, yang di Wakili oleh Staf Pelayanan Tahanan, Angga Dwi Bakti, kembali menjalankan program Pendaki Jagau (Pelayanan Mendekati Menjawab Kegalauan) yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan memperkuat kesadaran hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) . Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka serta memberikan informasi penting terkait proses hukum dan rehabilitasi (31/07/2024).
Acara ini diadakan di area Selasar Blok Hunian WBP, dan didampingi Petugas Jaga Blok.Sesi tanya jawab ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan yang rutin diadakan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada WBP.
Dalam sesi tanya jawab ini, WBP diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait hukum, proses konferensi, serta hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa tahanan. Staf pelayanan pasien yang berpengalaman memberikan jawaban terperinci dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami bagi WBP.
Salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengedukasi WBP tentang hak-hak mereka yang dijamin oleh undang-undang. Pada hal ini, staf pelayanan tahanan memberikan penjelasan tentang hak-hak dasar, seperti hak untuk mendapatkan akses ke pengacara, hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak.
Kepala Rutan Kuala Kapuas, David Anderson S., mengatakan, "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada WBP di Rutan ini. Sesi tanya jawab ini merupakan salah satu upaya kami untuk memperkuat kesadaran hukum dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada WBP tentang hak-hak mereka. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu WBP dalam mempersiapkan masa depan yang lebih baik."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H