Boyolali, Selasa (28/01) -- Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Boyolali, Eko Bekti Susanto, memberikan pengarahan terkait penerapan sistem cashless dan pengelolaan kantin koperasi. Pengarahan yang dilaksanakan usai senam pagi di Lapangan Blok A Rutan Boyolali ini turut dihadiri oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Â
Dalam arahannya, Eko Bekti Susanto menegaskan bahwa uang tunai tidak diperbolehkan beredar di dalam lingkungan Rutan Boyolali. Sebagai gantinya, sistem cashless telah diterapkan dengan menggunakan kartu berbasis NFC (Near Field Communication) yang dilengkapi dengan PIN. Kartu ini dapat digunakan untuk melakukan transaksi di kantin dan warung telepon (wartel) yang ada di Rutan. Â
Selain itu, Eko juga menyampaikan bahwa kantin koperasi kini dikelola secara mandiri oleh koperasi Rutan. Pengelolaan ini diatur dengan mekanisme cashback bagi setiap transaksi yang dilakukan, sehingga memberikan keuntungan bagi para pengguna dan mendukung operasional koperasi. Â
"Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, meminimalisasi risiko penyalahgunaan uang tunai, serta memberikan manfaat lebih bagi penghuni dan petugas Rutan melalui cashback dari transaksi di kantin koperasi," ujar Eko. Â
Dengan penerapan sistem cashless dan pengelolaan kantin yang lebih profesional, Kepala Rutan Boyolali berharap tercipta suasana yang lebih aman, tertib, dan efisien di dalam Rutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI