Boyolali, 25 Desember 2024 -- Dalam rangka perayaan Hari Natal, dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Boyolali menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana. Acara pemberian remisi ini dilaksanakan pada Rabu (25/12) secara khidmat di Aula Rutan Boyolali.Â
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, staf pegawai Rutan Boyolali, seorang pendeta, dan 11 WBP Kristiani Rutan Boyolali. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan *Indonesia Raya* dan dilanjutkan dengan doa bersama.Â
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dua WBP mendapatkan remisi khusus I, masing-masing berupa potongan masa pidana selama 1 bulan dan 15 hari. Remisi ini diberikan sebagai penghargaan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.Â
Kepala Rutan Boyolali secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada kedua WBP tersebut didampingi oleh seorang pendeta. Dalam sambutannya, Kepala Rutan menegaskan bahwa remisi adalah wujud kasih Tuhan dan kepercayaan kepada WBP untuk terus memperbaiki diri.Â
"Semoga pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk tetap menjaga perilaku baik dan menjalani masa pidana dengan penuh tanggung jawab," ujar Kepala Rutan.Â
Acara berlangsung tertib dan lancar dengan tetap menjaga suasana kekeluargaan. Bagi para WBP, remisi ini tidak hanya meringankan beban masa hukuman, tetapi juga menjadi penyemangat untuk terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H