KARANGANYAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, termasuk di antaranya Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali, menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker) yang dilakukan oleh Komisi XIII DPR RI pada Kamis (7/11) di The Alana Hotel and Convention Center Solo. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi Komisi XIII DPR RI, yang berfokus pada optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian serta pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam acara yang berlangsung di Solo tersebut, hadir 11 anggota Komisi XIII DPR RI, termasuk Ketua Tim Rinto Subekti dan sejumlah anggota lainnya dari berbagai fraksi, seperti dr. Raja Faisal Mangunju Sitorus dari Partai Demokrat, Sugiat Santoso dari Partai Gerindra, dan Rapidin Simbolon dari PDI-P. Mereka didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, beserta pejabat terkait, termasuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono dan Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami berbagai persoalan yang dihadapi oleh instansi terkait, khususnya dalam pengelolaan keimigrasian dan pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah. Sebagaimana disampaikan oleh Rinto Subekti, Komisi XIII DPR RI ingin menyerap aspirasi serta mengetahui tantangan yang dihadapi oleh mitra kerjanya dalam upaya penguatan sistem keimigrasian dan pembinaan narapidana.
"Pada kesempatan ini, kami akan fokus mendengarkan dan membahas masalah yang dihadapi dalam dua aspek utama, yaitu keimigrasian dan pemasyarakatan," kata Rinto Subekti dalam pembukaannya. Ia juga menyebutkan bahwa meskipun Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah saat ini masih beroperasi di bawah kementerian yang sama, perhatian utama mereka saat ini adalah mengoptimalkan pembagian tugas antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tejo Harwanto, Kepala Kemenkumham Jateng, dalam paparannya menjelaskan bahwa meskipun terdapat sejumlah tantangan, terutama dalam hal kapasitas anggaran dan personel, lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jateng terus berupaya untuk melaksanakan pembinaan yang lebih baik terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seiring dengan reformasi sistem pemidanaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Tak hanya itu, dalam pembahasan lebih lanjut, Kemenkumham Jateng juga memaparkan berbagai capaian dan kinerja sepanjang 2023, serta permasalahan yang dihadapi dalam mengelola anggaran dan operasional lapas dan imigrasi. Rapat ini juga membahas berbagai upaya untuk menurunkan angka overkapasitas di lapas, termasuk penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana bersyarat, yang menjadi bagian dari reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Komisi XIII DPR RI untuk lebih memahami kebutuhan dan kendala yang ada di lapangan, sehingga mereka bisa merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk mendukung kelancaran tugas-tugas Kemenkumham, khususnya dalam bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan pembacaan catatan rapat yang memuat rekomendasi untuk perbaikan dalam pengelolaan tugas dan fungsi terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H