BOYOLALI, 1 Agustus 2024 - Kepala Rutan Kelas II B Boyolali bersama Kepala Bapas Kelas I Surakarta memimpin acara Sosialisasi dan Penguatan untuk persiapan pengangkatan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), yang diadakan di Ruang Rapat Rutan Boyolali. Acara ini merupakan implementasi dari surat edaran Ditjenpas mengenai pembentukan PPK di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk memfasilitasi PPK dalam melaksanakan tugas tambahan mereka.
Kegiatan ini melibatkan PPK dari Rutan Boyolali dan dihadiri oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Surakarta. Dalam sambutannya, Kepala Bapas Surakarta menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mendorong petugas untuk menjalankan tugas tambahan sebagai Pembantu PK. PPK adalah petugas Lapas/Rutan yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas PK dalam penelitian kemasyarakatan (litmas).
Kepala Bapas Surakarta, Susana Tri Agustin, menjelaskan bahwa laporan hasil litmas yang disiapkan oleh PPK akan diverifikasi oleh PK di Bapas dan ditandatangani oleh Kepala Bapas. Dengan demikian, keabsahan laporan litmas menjadi tanggung jawab PK dan Kepala Bapas.
Pembentukan PPK merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mencapai target kerja, termasuk pelaksanaan integrasi yang cepat dan efektif. PPK yang aktif selama dua tahun berpotensi diusulkan untuk menjadi PK. Diharapkan sosialisasi ini dapat membantu PPK memahami dan melaksanakan tugas mereka dengan baik, sehingga proses litmas di Lapas dan Rutan dapat berjalan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H