Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Muhammad Rohani didampingi anggota KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojosongo melaksanakan kunjungan sekaligus koordinasi dengan Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali.
Dalam kesempatan ini, KPU meminta dukungan dan kerjasama terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Terdapat beberapa hal yang menjadi ketentuan terkait pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih lokasi khusus yakni :
1. Pemilih beralamat KTP-el di  wilayah provinsi yang sama dengan wilayah lokasi lapas/ rutan
2. Pemilih beralamat KTP-el di wilayah kabupaten/ kota pada provinsi yang sama dengan wilayah lokasi lapas/ rutan bagi provinsi yang tidak melaksanakan pemilihan
3. Pemilih berada pada lokasi lapas/ rutan sampai dengan hari pemungutan suara.
Adapun kesediaan data by name by addres penghuni lapas/ rutan sebagaimana ketentuan diatas dapat diserahkan paling lambat pada 12 Juli 2024.
Â
Kepala Rutan memberikan tanggapan bahwa dalam penyediaan dan pemutakhiran data tersebut akan diberikan perhatian secara seksama serta langkah-langkah koordinasi berkesinambungan untuk meminimalkan persoalan terkait logistik daftar pemilih tambahan sehingga harapannya penyelenggaraan pemilihan Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan kondusif.