Boyolali, Kamis (7/6) - Rutan Kelas IIB Boyolali dan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali memperpanjang kerjasama dalam memberikan bantuan hukum bagi warga binaan. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilaksanakan di ruang rapat Rutan Boyolali pada hari Kamis (7/6).
MoU ini merupakan kerjasama tahunan yang rutin diperpanjang setiap tahunnya. Dalam kesempatan ini, Karutan Boyolali menyampaikan ucapan terima kasih kepada BKBH UMS atas bantuan hukum yang selama ini diberikan kepada warga binaan. Ia berharap dengan kerjasama ini dapat memberikan banyak manfaat bagi para warga binaan, khususnya dalam memahami hak-hak mereka dan proses hukum yang mereka jalani.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BKBH UMS atas bantuan hukum yang selama ini diberikan kepada warga binaan Rutan Boyolali. Semoga dengan kerjasama ini, para warga binaan dapat lebih memahami hak-hak mereka dan proses hukum yang mereka jalani," ujar Karutan Boyolali.
Pada kesempatan yang sama, Direktur BKBH UMS menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan bantuan hukum terbaik bagi warga binaan Rutan Boyolali. Ia berharap dengan kerjasama ini, para warga binaan dapat mendapatkan akses yang mudah terhadap keadilan.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum terbaik bagi warga binaan Rutan Boyolali. Kami berharap dengan kerjasama ini, para warga binaan dapat mendapatkan akses yang mudah terhadap keadilan," tutur beliau.
Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh beberapa pejabat dari Rutan Boyolali dan BKBH UMS. Hadir pula dalam acara ini 2 orang paralegal BKBH UMS.
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan para warga binaan Rutan Boyolali dapat mendapatkan hak-hak mereka dengan lebih baik dan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H