Mohon tunggu...
humas rutanboyolali
humas rutanboyolali Mohon Tunggu... Penulis - Rutan Kelas IIB Boyolali

akun pemberitaan yang dikelola oleh tim humas rutan boyolali

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Karutan Boyolali Hadiri Penguatan dan Pengarahan P2HAM oleh Dirjen HAM

20 Januari 2024   09:43 Diperbarui: 20 Januari 2024   09:44 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SURAKARTA -- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali, Eko Bekti Susanto, bersama Jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi Se-Eks Karesidenan Surakarta lainnya menghadiri penguatan dan pengarahan tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jumat (19/01).

Bertempat di Aula Rutan Kelas I Surakarta, kehadiran Dirjen HAM RI, Dhahana Putra, turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Anggiat Ferdian. Dalam sambutannya, Kadiv Yankumham menyampaikan beberapa hal terkait apa yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam melaksanakan tugas dan fungsi direktorat jenderal HAM.

Selanjutnya, Dirjen HAM RI menjelaskan pelaksanaan P2HAM diwajibkan kepada seluruh unit kerja di lingkungan kementerian Hukum dan HAM dan dapat dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Terdapat 3 kriteria atau indikator pada penilaian P2HAM yaitu ketersediaan aksebilitas, ketersediaan sarana dan prasana, serta ketersediaan Sumber Daya Manusia atau petugas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun