SURAKARTA -- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali, Eko Bekti Susanto, bersama Jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi Se-Eks Karesidenan Surakarta lainnya menghadiri penguatan dan pengarahan tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jumat (19/01).
Bertempat di Aula Rutan Kelas I Surakarta, kehadiran Dirjen HAM RI, Dhahana Putra, turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Anggiat Ferdian. Dalam sambutannya, Kadiv Yankumham menyampaikan beberapa hal terkait apa yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam melaksanakan tugas dan fungsi direktorat jenderal HAM.
Selanjutnya, Dirjen HAM RI menjelaskan pelaksanaan P2HAM diwajibkan kepada seluruh unit kerja di lingkungan kementerian Hukum dan HAM dan dapat dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Terdapat 3 kriteria atau indikator pada penilaian P2HAM yaitu ketersediaan aksebilitas, ketersediaan sarana dan prasana, serta ketersediaan Sumber Daya Manusia atau petugas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H