BOYOLALI -- Setiap warga binaan pemasyarakatan memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas berupa kegiatan rekreasional yang dilakukan di dalam Lapas/Rutan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sabtu (14/10), Seluruh Warga Binaan Rutan Boyolali menyaksikan film secara serentak. Film yang diputar pun berkaitan dengan edukasi. Tentunya kegiatan ini dilakukan dengan pengawasan penuh oleh petugas jaga. Harapannya agar kegiatan rekreasional dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Hasan Habibi, mengatakan bahwa dengan menghadirkan kegiatan rekreasional seperti menonton film akan membuka cakrawala warga binaan juga akan mengurangi risiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
"Pemutaran film merupakan bentuk kegiatan rekreasional bagi warga binaan. Tentunya dalam kegiatan nobar film tersebut kami selalu memutarkan film-film yang banyak mengandung motivasi hidup. Sehingga besar harapan kami agar mereka dapat sadar dan mengubah sikap menjadi lebih baik," tuturnya.
Kegiatan nonton film bersama ini selalu dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu pagi. Biasanya mereka secara langsung akan menempatkan diri sembari menunggu petugas mempersiapkan sarana dan prasarananya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H