BOYOLALI -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Supriyato, melakukan kunjungan ke Rutan Kelas IIB Boyolali, Rabu (13/09). Kunjungan dilakukan dalam rangka memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran petugas.
Tak henti-hentinya, Kadivpas mengingatkan petugas mengenai 3 kunci pemasyarakatan maju plus back to basic atau yang dikenal dengan 3+1. Beliau mengatakan bahwa hal tersebut merupakan obat dari segala jenis obat bagi petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, beliau juga mengingatkan petugas terkait hadirnya Undang-Undang pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022.
Dipenghujung acara, Beliau berpesan kepada seluruh petugas untuk terus berintegritas tinggi dan berkomitmen mencari barakah dalam bekerja.
"Saya berpesan untuk Petugas Rutan Boyolali untuk terus berintegritas tinggi dalam bertugas dan tentunya memiliki komitmen untuk mencari barakah dalam bekerja. Caranya yaitu dengan memberikan kinerja yang terbaik bagi lingkungan tempat kita bekerja," pungkas beliau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H