Mohon tunggu...
humas rutanboyolali
humas rutanboyolali Mohon Tunggu... Penulis - Rutan Kelas IIB Boyolali

akun pemberitaan yang dikelola oleh tim humas rutan boyolali

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Berikan Penguatan Tusi Bagi Petugas Rutan Boyolali, Kadivpas Kemenkumham Jateng Ingatkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basic

13 September 2023   17:10 Diperbarui: 13 September 2023   17:27 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
humas rutan boyolali

BOYOLALI -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Supriyato, melakukan kunjungan ke Rutan Kelas IIB Boyolali, Rabu (13/09). Kunjungan dilakukan dalam rangka memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran petugas.

Tak henti-hentinya, Kadivpas mengingatkan petugas mengenai 3 kunci pemasyarakatan maju plus back to basic atau yang dikenal dengan 3+1. Beliau mengatakan bahwa hal tersebut merupakan obat dari segala jenis obat bagi petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, beliau juga mengingatkan petugas terkait hadirnya Undang-Undang pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022.

Dipenghujung acara, Beliau berpesan kepada seluruh petugas untuk terus berintegritas tinggi dan berkomitmen mencari barakah dalam bekerja.

"Saya berpesan untuk Petugas Rutan Boyolali untuk terus berintegritas tinggi dalam bertugas dan tentunya memiliki komitmen untuk mencari barakah dalam bekerja. Caranya yaitu dengan memberikan kinerja yang terbaik bagi lingkungan tempat kita bekerja," pungkas beliau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun