BOYOLALI -- Dalam semarak Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM yang ke-78, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia menggelar sosialisasi hukum secara serentak bagi petugas dan warga binaan Rutan Boyolali. Â Kegiatan juga turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Boyolali, Radityo Baskoro beserta sejumlah jajarannya.
Sebelum dilakukan sosialisasi khususnya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seluruh pejabat beserta jajaran dan warga binaan mengikuti kegiatan pembukaan secara virtual melalui zoom meeting. Usai kegiatan virtual berakhir, Kepala Rumah Tahanan Negara Boyolali, Agus Imam Taufik memberikan kata sambutannya.
"Saya meminta kepada seluruh petugas dan warga binaan untuk dapat mengikuti kegiatan secara serius karena hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi kita semuanya. Khususnya bagi segenap petugas, karena Ini merupakan dasar kita ketika akan melaksanakan hal-hal yang kaitannya dengan hukum," tutur Imam.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Boyolali. Beliau banyak menyampaikan mengenai arah baru pidana di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023, mulai dari pemaparan latar belakang pembaharuan KUHP, tiga pilar pembaharuan hukum pidana, hingga masuk kedalam contoh dalam kasus sehari-hari.
Selain itu, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia sebagai pelaksana kegiatan hari ini juga turut memaparkan sosialisasi yaitu mengenai terorisme. Acara ditutup dengan foto bersama antara Kepala Rutan Boyolali beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Boyolali beserta jajaran, dan Yayasan Posbakum advokat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H