Mohon tunggu...
HUMAS RUTAN BOYOLALI
HUMAS RUTAN BOYOLALI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - RUMAH TAHANAN NEGARA BOYOLALI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

BERCERITA TENTANG KESEHARIAN KAMI MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Amankan Aset, Tim Pengelola BMN Rutan Boyolali Lakukan Pengukuran Ulang Kantor Lama

11 Juli 2023   12:46 Diperbarui: 11 Juli 2023   12:51 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
humas rutan boyolali

BOYOLALI - Tim Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali didampingi oleh Kepala Rutan setempat, Agus Imam Taufik, bersama dengan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Budhiarso Widhyarsono, melakukan pengukuran ulang kantor lama dari Rutan Kelas IIB Boyolali yang berlokasi di Jalan Merbabu, Boyolali, Senin (10/07).

Dalam pengukuran kali ini turut hadir petugas dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Boyolali serta Petugas dari Pemerintah Kabupaten Boyolali. 

Pengukuran ulang dilakukan secara komprehensif dalam rangka mengamankan aset wilayah dari Rutan Boyolali. Seluruh proses pengukuran berjalan dengan aman dan lancar.

Diakhir kegiatan, Kepala Rutan Boyolali mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, baik dari Bapak Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, petugas dari Kantor ATR/BPN, serta petugas dari Pemerintah Kabupaten Boyolali," pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun