Mohon tunggu...
Humas RutanBlora
Humas RutanBlora Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jawa Tengah, berlokasi di Jalan Abu Umar No. 9 Blora

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Blora Ikuti Pendampingan Evaluasi Kinerja dan Penerapan Manajemen Risiko Satuan Kerja Eks. Karesidenan Pati Tahun Anggaran 2023

30 November 2023   10:41 Diperbarui: 30 November 2023   11:06 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jepara - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Ikuti Pendampingan Evaluasi Kinerja dan Penerapan Manajemen Risiko Satuan Kerja Eks. Karesidenan Pati Tahun Anggaran 2023 di Rutan Kelas IIB Jepara, Rabu (29/11).

Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, dimulai pada hari Rabu s.d Kamis, 29 s.d 30 November 2023. Rutan Blora mengirimkan 1 orang pegawai dari staf pengelolaan yaitu Saudara Berrytya Santoso.

Acara ini diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Jateng se Eks. Karesidenan Pati, yang terdiri dari Bapas Kelas II Pati, Lapas Kelas IIB Pati, Lapas Kelas IIB Purwodadi, Rutan Kelas IIB Blora, Rutan Kelas IIB Demak, Rutan Kelas IIB Jepara, Rutan Kelas IIB Kudus, Rutan Kelas IIB Rembang, dan Kanin Kelas I non TPI Pati.

Acara diawali sambutan oleh Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim. 

"Kepada rekan-rekan semua yang hadir dalam acara Pendampingan Evaluasi Kinerja dan Penerapan Manajemen Risiko Satuan Kerja ini, saya mohon kerjasamanya untuk kelancaran acara ini, semoga tanpa ada hambatan apapun. Dan bisa kembali ke UPT masing-masing dengan selamat" Ucapnya

Kemudian selaku Kabag Program dan Humas, Toni Sugiarto. Toni menjelaskan bahwa Pendampingan Penyusunan Penerapan Manajemen Risiko ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Tujuan penyusunan ini adalah satuan kerja dapat mengembangkan pola pikir preventif dengan diawali pemetaan risiko yang berpotensi menimbulkan permasalahan. Dalam hal ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) melalui Tim Inspektorat Wilayah II melakukan pendampingan terhadap satuan kerja untuk dapat mengidentifikasi risiko yang ada di satuan kerja, baik risiko yang bersifat besar sampai risiko terkecil maupun risiko yang berasal dari internal atau eksternal satuan kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun