PASURUAN -- Rabu (17/07/2024) Rutan Kelas IIB Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyediakan ruangan khusus bagi Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang dan mahasiswa di Universitas wilayah Malang yang sedang melakukan penggalian data terhadap keluarga penjamin narapidana yang mengajukan Pembebasan Bersyarat. Fasilitas ini disediakan untuk mempermudah proses verifikasi dan pengumpulan informasi yang akurat terkait kelayakan pembebasan bersyarat bagi narapidana.
Ruangan Santai di Rutan Bangil ini memungkinkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Malang untuk bekerja lebih efektif dan efisien dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Proses penggalian data ini penting untuk memastikan bahwa narapidana yang diusulkan untuk pembebasan bersyarat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dan memiliki dukungan yang memadai dari keluarga atau penjamin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, memberikan arahan terkait kegiatan ini. "Penyediaan ruangan Santai ini adalah langkah penting dalam mendukung tugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Malang.Â
Hal ini menunjukkan komitmen kita untuk meningkatkan pelayanan dan memastikan bahwa setiap proses administrasi berjalan dengan lancar dan transparan. Diharapkan, dengan fasilitas yang memadai, proses penggalian data dapat dilakukan dengan lebih akurat dan cepat, sehingga membantu percepatan proses reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat," ujar Heni Yuwono.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H