Mohon tunggu...
Humas Rutan Bangil
Humas Rutan Bangil Mohon Tunggu... Polisi - Rumah Tahanan Kelas IIB Bangil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"Rutan Bangil, Lembaga Pemasyarakatan Berstandar Internasional di Jawa Timur" Rutan Bangil, yang berlokasi di Jawa Timur, Indonesia, dikenal sebagai lembaga pemasyarakatan dengan standar internasional. Dengan fokus pada keamanan yang ketat dan lingkungan yang manusiawi, Rutan Bangil menyediakan fasilitas modern termasuk sel-sel penahanan yang layak, area olahraga, ruang pelatihan, pusat keagamaan, dan layanan kesehatan yang memadai. Selain itu, lembaga ini juga aktif dalam program rehabilitasi dan reintegrasi untuk mempersiapkan narapidana agar kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan. Rutan Bangil memainkan peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sambil menghormati hak asasi manusia para narapidana.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kurangi Volume Arsip, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Pemasyarakatan

7 Juni 2024   09:07 Diperbarui: 7 Juni 2024   09:11 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Pemasyarakatan (Dok. tim humas)

PASURUAN -- Jum'at (07/06/2024) Rutan Kelas IIB Bangil menyelenggarakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif pemasyarakatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979. Pemusnahan arsip ini merupakan tindakan untuk menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya dan tidak memiliki nilai guna secara total, dengan metode seperti pembakaran habis, pencacahan, atau cara lain sehingga isi dan bentuknya tidak lagi dapat dikenali. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Asep Sutandar, Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Adi Prayogo, serta Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal, Herman Agus WKP, yang bertindak sebagai saksi dalam pemusnahan ini.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 2.215 berkas arsip substantif pemasyarakatan Rutan Bangil dimusnahkan. Tujuan dari pemusnahan arsip ini adalah untuk melaksanakan salah satu tahapan dalam pengelolaan kearsipan, yaitu penyusutan arsip. Selain itu, pemusnahan ini juga bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang ada di ruang arsip Rutan Bangil, sehingga ruang arsip dapat dikelola dengan lebih efisien dan efektif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, memberikan arahan terkait kegiatan tersebut. "Pemusnahan arsip ini adalah langkah penting dalam pengelolaan kearsipan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan melakukan pemusnahan arsip secara berkala, kita dapat memastikan bahwa hanya arsip yang masih memiliki nilai guna yang disimpan. Ini tidak hanya membantu dalam pengelolaan ruang, tetapi juga meningkatkan efisiensi kerja. Saya mengapresiasi Rutan Bangil atas inisiatifnya dalam menjalankan pemusnahan arsip ini dan berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lainnya di lingkungan Kemenkumham Jawa Timur," ujar Heni Yuwono.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun