PASURUAN -- Jum'at (07/06/2024) Rutan Kelas IIB Bangil menyelenggarakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif pemasyarakatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979. Pemusnahan arsip ini merupakan tindakan untuk menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya dan tidak memiliki nilai guna secara total, dengan metode seperti pembakaran habis, pencacahan, atau cara lain sehingga isi dan bentuknya tidak lagi dapat dikenali. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Asep Sutandar, Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Adi Prayogo, serta Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal, Herman Agus WKP, yang bertindak sebagai saksi dalam pemusnahan ini.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 2.215 berkas arsip substantif pemasyarakatan Rutan Bangil dimusnahkan. Tujuan dari pemusnahan arsip ini adalah untuk melaksanakan salah satu tahapan dalam pengelolaan kearsipan, yaitu penyusutan arsip. Selain itu, pemusnahan ini juga bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang ada di ruang arsip Rutan Bangil, sehingga ruang arsip dapat dikelola dengan lebih efisien dan efektif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, memberikan arahan terkait kegiatan tersebut. "Pemusnahan arsip ini adalah langkah penting dalam pengelolaan kearsipan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan melakukan pemusnahan arsip secara berkala, kita dapat memastikan bahwa hanya arsip yang masih memiliki nilai guna yang disimpan. Ini tidak hanya membantu dalam pengelolaan ruang, tetapi juga meningkatkan efisiensi kerja. Saya mengapresiasi Rutan Bangil atas inisiatifnya dalam menjalankan pemusnahan arsip ini dan berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lainnya di lingkungan Kemenkumham Jawa Timur," ujar Heni Yuwono.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H